Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2022
TentangTAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juni 2022
Pejabat yang MenetapkanHASYIM ASY’ARI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8096
Jumlah diDownload675
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan574
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum