Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor34
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7727
Jumlah diDownload322
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum