Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1660 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum