Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TAHUN 2014 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 Februari 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9785 |
| Jumlah diDownload | 172 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 300 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Februari 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum