Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1125 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |