Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/inpassing
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA |
| Nomor | 33 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PEDOMAN PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Agustus 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/inpassing |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3603 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1461 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/inpassing