Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1661 |
| Jumlah diDownload | 9 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1575 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 November 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)
- Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional