Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL |
Nomor | 18 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1104 |
Jumlah diDownload | 8 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1577 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)
- Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional