Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/e/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/e/2009 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 827 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juni 2013 |
| Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan