Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor5
Tahun2017
TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6415
Jumlah diDownload220
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan895
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum