Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Hak Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 147 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Februari 2023 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban