Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor2
Tahun2024
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 2024
Pejabat yang MenetapkanSUNARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat93
Jumlah diDownload98
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan827
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA