Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor4
Tahun2025
TentangTata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanSUNARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat31
Jumlah diDownload27
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1147
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA