Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangPengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1548
Jumlah diDownload245
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan5853
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum