Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14
Tahun2023
TentangPERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6950
Jumlah diDownload2370
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan24/OJK
Nomor Tambahan48/OJK
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY