Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangPersyaratan Pengurus Dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9345
Jumlah diDownload223
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan5853
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum