Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 15/POJK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Persyaratan Pengurus Dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9345 |
| Jumlah diDownload | 223 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 40 |
| Nomor Tambahan | 5853 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun