Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Dana Pensiun
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 15/POJK.05/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | TATA KELOLA DANA PENSIUN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Mei 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4827 |
| Jumlah diDownload | 411 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 106 |
| Nomor Tambahan | 6356 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juni 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan