Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perintah Tertulis
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2022 |
| Tentang | PERINTAH TERTULIS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 2022 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2416 |
| Jumlah diDownload | 1589 |
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 21/OJK |
| Nomor Tambahan | 13/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan