Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/pojk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.05/2015 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19/POJK.05/2019
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7013
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan152
Nomor Tambahan6376
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum