Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/pojk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor2/POJK.05/2017
Tahun2017
TentangPenyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1163
Jumlah diDownload374
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan6014
Tanggal Pengundangan11 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum