Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 67 |
| Nomor Tambahan | 5869 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |