Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/pojk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor22/POJK.01/2015
Tahun2015
TentangPenyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat856
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan315
Nomor Tambahan5785
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum