Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/pojk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 315 |
| Nomor Tambahan | 5785 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan