Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 27/OJK |
| Nomor Tambahan | 19/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 23 November 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan