Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor23
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat97
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA