Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 33 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 November 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |