Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor25/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2927
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan291
Nomor Tambahan5773
Tanggal Pengundangan11 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum