Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor26/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangKewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2736
Jumlah diDownload190
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan292
Nomor Tambahan5774
Tanggal Pengundangan11 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum