Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 292 |
Nomor Tambahan | 5774 |
Tanggal Pengundangan | 11 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan