Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (trust)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor27/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangKegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3934
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan293
Nomor Tambahan5775
Tanggal Pengundangan11 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum