Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor27/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPenilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3825
Jumlah diDownload222
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan147
Nomor Tambahan5908
Tanggal Pengundangan27 Juli 2016
Pejabat Pengundangan