Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 294 |
| Nomor Tambahan | 5776 |
| Tanggal Pengundangan | 11 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian