Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor28/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2410
Jumlah diDownload308
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan294
Nomor Tambahan5776
Tanggal Pengundangan11 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum