Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 40 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2024 |
Pejabat Pengundangan | Supratman Andi Agtas |