Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor28
Tahun2024
TentangPengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat147
Jumlah diDownload268
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2024
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas