Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor28
Tahun2025
TentangPenerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat60
Jumlah diDownload32
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA