Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 38 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 November 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |