Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Emiten Atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor29/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangEmiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan Dan Pengumuman
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6330
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan304
Nomor Tambahan5778
Tanggal Pengundangan22 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum