Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Emiten Atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 304 |
| Nomor Tambahan | 5778 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan