Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.02 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3/POJK.02
Tahun2014
TentangTata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10162
Jumlah diDownload337
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan5521
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum