Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 7/OJK |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Februari 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan