Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/pojk.03/2016 Tahun 2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor31/POJK.03/2016
Tahun2015
TentangKeterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2212
Jumlah diDownload340
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan306
Nomor Tambahan5780
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan