Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 307 |
Nomor Tambahan | 5781 |
Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan