Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor32/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1133
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan307
Nomor Tambahan5781
Tanggal Pengundangan22 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum