Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 253 |
| Nomor Tambahan | 6283 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan