Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor33/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangBentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8851
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan308
Nomor Tambahan5782
Tanggal Pengundangan22 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum