Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 308 |
Nomor Tambahan | 5782 |
Tanggal Pengundangan | 22 November 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan