Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor34
Tahun2025
TentangPenyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat85
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA