Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor35/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2346
Jumlah diDownload231
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan317
Nomor Tambahan5787
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum