Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/pojk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 140 |
| Nomor Tambahan | 6521 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2020 |
| Pejabat Pengundangan |