Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor36
Tahun2025
TentangPenguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2025
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas