Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/pojk.05/2017 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 49 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | 20 |