Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 49 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | Supratman Andi Agtas |