Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor37
Tahun2025
TentangPenetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9
Jumlah diDownload25
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2025
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas