Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor38/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPenerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2212
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan267
Nomor Tambahan5963
Tanggal Pengundangan07 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum