Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor39
Tahun2025
TentangTata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat15
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan180
Tanggal Pengundangan22 Desember 2025
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas