Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor40
Tahun2025
TentangPenggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan181
Tanggal Pengundangan22 Desember 2025
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas