Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor41/POJK.03/2019
Tahun2019
TentangPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, INTEGRASI, DAN KONVERSI BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6537
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan256
Nomor Tambahan6445
Tanggal Pengundangan26 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum