Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor41/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangTata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1879
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan368
Nomor Tambahan5808
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum