Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 368 |
Nomor Tambahan | 5808 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian