Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor41
Tahun2025
TentangKantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8
Jumlah diDownload15
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan182
Tanggal Pengundangan22 Desember 2025
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas